Tugas WIMAYA
“BELA
NEGARA”
1. Anolvri
Samaliwu(122130107)
2. Rizki
Anggar P(122130072)
3. Adittia(122130113)
4. Desta
Aisyiah(122130063)
5. Ridho
Gayuh K(122130078)
UNIVERSITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN’’
YOGYAKARTA
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang maha
esa atas anugrah dan rahmatnya yang berlimpah,sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan teori “Bela Negara” tepat pada waktunya.
Terimah
kasih penulis ucapkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan makalah teori “Bela Negara”.
Penulis
berharap dengan materi yang di cantumkan dalam makalah ini,pembaca mampu
memahaminya dengan baik dan memberikan manfaat bagi kita semua.Dalam hal ini
mampu memberikan wawasan kita lebih baik lagi tentang materi Bela Negara.Memang
makalah ini jauh dari sempurna,oleh karena itu penulis menghimbau kepada
pembaca mohon kiranya memberikan saran maupun kritik yang membangun agar ke
depannya menjadi lebih baik lagi.
Yogyakarta
18 september 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTTAR ...........................................................................2
DAFTAR
ISI...........................................................................................3
BAB
1 PENDAHULUAN........................................................................4
A. Latar
Belakang Masalah..............................................................4
B. Rumusan
Masalah.......................................................................5
C. Tujuan
Penulisan.........................................................................5
BAB
II PEMBAHASAN..........................................................................6
A. Pengertian
Bela Negara di Indonesia........................................6
B. Unsur
Dasar Bela Negara...........................................................6-7
C. Dasar Hukum..............................................................................7
D. Pentingnya
Masyarakat Memiliki Jiwa Bela Negara.................8-9
BAB
III PENUTUP................................................................................10
A. Kesimpulan.................................................................................10
B. Daftar
Pustaka............................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi
suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh
komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut.Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut,
sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai
upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik
melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang
yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela
negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini
adalah tentara atau perangkat pertahanan
negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari
rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer
bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan
tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan
relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan
dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara
dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan
dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi
bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika
Serikat
National Guard.Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang
menyelesaikan dinas nasional.Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan
cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau
unit personel militer tidak berkomitmen untuk
pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani
situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Rumusan Masalah
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang
jadi topik pokok permasalahan diantaranya :
1. Apa pengertian Bela Negara ??
2. Bagaimana cara untuk Bela Negara ??
3. Siapa yang wajib untuk Bela Negara ??
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk menambah wawasan tentang Bela Negara
2. Mengetahui pengertian Bela Negara
3. Agar orang tahu tentang Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur
dasar bela negara yang dianut oelh bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
1.Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa & bernegara
4.Rela berkorban untuk bangsa &
negara
Contoh-contoh
Bela negara :
1. Melestarikan
Budaya
2. Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
C.
Dasar Hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di Negara Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Tap
MPR No. VI Tahun 1973 tentang Wawasan Nasional dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang
No. 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-undang
No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Di Ubah oleh
Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.
4. Tap
MPR No.VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap
MPR No. VII Tahun 2000 Tenang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen
UUD ’45 Pasal 30 Ayat 1-5 dan Pasal 27 Ayat 3.
7. Undang-Undang
No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Udang
No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih
D. Pentingnya Masyarakat Memiliki Jiwa
Bela Negara
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat.
Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi
semua lapisan masyarakat Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik
oleh bangsa lain/dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan
di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela
negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang
harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional
yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia.Dengan adanya kesadaran akan
bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan,
cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya
dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak
dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan
lebih dalam.
Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara
kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras
seandainya situasi keamanan nasional terkendali.Menjaga diri, keluarga dan
lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela negara dalam sekala
kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan menyanyikan
lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau mengenang hari
bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah
satu bentuk bela negara sekala kecil.Sehingga ketika kita sebagai warga negara
sudah terbiasa melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan
benar maka seandainya ada konprontasi atau intervensi terhadap negara, kita
akan peka menyikapinya bahkan dengan mengangkat senjatapun kita akan berani
karena jiwa bela negara dalam diri kita sudah terlatih dan terbiasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep
bela negara dapat diartikan secara fisik
dan non-fisik,
secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa
dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara.
C. Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
http://mutiaraincome.blogspot.com/2013/02/Bela-Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar